By
Ahmad Ramdzy
Apr 09,
2016 | 02:49
Lima bungkus Sabu siap edar yang
diamankan Sat Narkoba Polresta Tangerang dari salah seorang pengedar di
kawasan Citra Raya, Tangerang. (FOTO: Achmad Ramdzy/ Banten Hits)
Banten Hits - Satuan
Narkoba Polresta Tangerang kembali mengamankan seorang pengedar Narkoba
di wilayah Tangerang. Kali ini, petugas menangkap seorang pria berinisal
R (35) yang diduga menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah
Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Warga Kadu Sabrang, Kelurahan Cikupa,
Kecamatan Cikupa ini ditangkap petugas di Jalan Citra Raya Bundaran I,
Tangerang, Jum'at (8/4/2016).
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengungkapkan, tersangka memang sudah sejak lama masuk dalam pemantauan petugas.
"Kami memang sudah lama memantau pelaku, dan setelah cukup bukti baru kita lakukan penangkapan," ujar Agus kepada Banten Hits.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengungkapkan, tersangka memang sudah sejak lama masuk dalam pemantauan petugas.
"Kami memang sudah lama memantau pelaku, dan setelah cukup bukti baru kita lakukan penangkapan," ujar Agus kepada Banten Hits.
“Kita temukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi lima bungkus Sabu yang disimpan pelaku dalam bungkus rokok,” terangnya.
Kini, tersangka R harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. R, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(Nda)
http://www.bantenhits.com/metropolitan/44026/ciduk-pengedar-di-citra-raya-polisi-amankan-5-bungukus-sabu
0 Response to "Ciduk Pengedar di Citra Raya, Polisi Amankan 5 Bungukus Sabu "
Posting Komentar